Panduan Pembuatan Akun
- 1. Mengakses SI PNBP-PKH melalui alamat http://pnbp-pkh.menlhk.go.id/, kemudian klik tombol register
- 2. Mengisi data dan upload dokumen sesuai dengan kolom yang disediakan, apabila telah memiliki akun dapat klik tombol Login untuk kembali ke halaman login
No Keterangan 1 User ID digunakan untuk login
* Disarankan membuat User ID yang mudah diingat dan diusahakan tidak menggunakan karakter spesial seperti simbol dan sebagainya serta tidak menggunakan spasi2 Password atau kata sandi digunakan untuk login
* Disarankan membuat Password yang mudah diingat dan diusahakan tidak menggunakan karakter spesial seperti simbol dan sebagainya serta tidak menggunakan spasi3 Mengisi ulang password 4 Email yang digunakan adalah email kantor yang aktif dan digunakan untuk persuratan perusahaan atau instansi 5 Nama user diisi dengan Nama Operator 6 PIC yang dapat dihubungi dan terhubung dengan WhatsApp 7 Pemilihan jenis kelamin operator 8 KTP yang diunggah adalah KTP Pemegang PPKH (Pimpinan Perusahaan/Instansi) dan Operator disatukan dalam format dokumen .pdf 9 Alamat kantor saat ini berada 10 Tombol untuk kembali ke halaman login aplikasi 11 Tombol untuk menyimpan akun - 3. Setelah mengisi seluruh kolom, klik tombol Simpan Pendaftaran