Panduan Pembuatan Akun
  1. 1. Mengakses SI PNBP-PKH melalui alamat http://pnbp-pkh.menlhk.go.id/, kemudian klik tombol register
  2. 2. Mengisi data dan upload dokumen sesuai dengan kolom yang disediakan, apabila telah memiliki akun dapat klik tombol Login untuk kembali ke halaman login

    No Keterangan
    1 User ID digunakan untuk login
    * Disarankan membuat User ID yang mudah diingat dan diusahakan tidak menggunakan karakter spesial seperti simbol dan sebagainya serta tidak menggunakan spasi
    2 Password atau kata sandi digunakan untuk login
    * Disarankan membuat Password yang mudah diingat dan diusahakan tidak menggunakan karakter spesial seperti simbol dan sebagainya serta tidak menggunakan spasi
    3 Mengisi ulang password
    4 Email yang digunakan adalah email kantor yang aktif dan digunakan untuk persuratan perusahaan atau instansi
    5 Nama user diisi dengan Nama Operator
    6 PIC yang dapat dihubungi dan terhubung dengan WhatsApp
    7 Pemilihan jenis kelamin operator
    8 KTP yang diunggah adalah KTP Pemegang PPKH (Pimpinan Perusahaan/Instansi) dan Operator disatukan dalam format dokumen .pdf
    9 Alamat kantor saat ini berada
    10 Tombol untuk kembali ke halaman login aplikasi
    11 Tombol untuk menyimpan akun
  3. 3. Setelah mengisi seluruh kolom, klik tombol Simpan Pendaftaran