Pembuatan Kode Billing Melalui SIMPONI
- 1. Akses aplikasi SIMPONI dengan klik link berikut SIMPONI. Setelah muncul tampilan login. Isi "Nama Pengguna dan Password" kemudian klik tombol "Masuk"
- 2. Kemudian klik tombol "Billing".
- 3. Klik tombol "SDA Non Migas".
- 4. Kemudian klik tombol "Pembuatan Billing (Non Migas)"..
- 5. Pastikan kolom "Nomor Surat Perintah Pembayaran/Tagihan" tidak diisi.
- 6. Mengisi data "Detail Pembayaran sesuai dengan data yang tersedia pada SI PNBP-PKH". Jika data yang diisi telah sesuai klik tombol Simpan. Maka kode billing akan muncul secara otomatis. Silahkan cetak form billing melalui tombol "Cetak".
Keterangan :
1. Tambah Baris digunakan untuk menambah data detail pembayaran pada baris selanjutnya.
2. Hapus Baris digunakan untuk menghapus data detail pembayaran yang dicentang.
3. Lokasi SDA Kab/Kota diisi lokasi areal IPPKH/PPKH.
4. Jenis Penerimaan diisi jenis peruntukan pembayaran.
5. Akun terisi otomatis.
6. Tarif terisi otomatis.
7. Harga terisi otomatis.
8. Volume diisi sesuai luas dari objek pinjam pakainya (Ha) untuk pembayaran pokok dan diisi nominal jumlah uang (Rp) untuk pembayaran denda, kekurangan pembayaran pokok rencana (baseline) atau kekurangan pokok hasil verifikasi pembayaran PNBP-PKH (pemeriksaan).
Keterangan :
1. Kode 2014033 digunakan apabila akan melakukan pembayaran Pokok PNBP-PKH (baseline).
2. Kode 2014991 digunakan apabila akan melakukan pembayaran denda atau kekurangan Pokok PNBP-PKH rencana (baseline).
3. Kode 2014994 digunakan apabila akan melakukan pembayaran denda atau kekurangan Pokok PNBP-PKH realisasi (verifikasi).
Catatan :
1. Kode 2014033 - 000003 hanya digunakan untuk menghitung rencana bayar kegiatan pertambangan mineral dan batubara
2. Kode 2014033 - 000012 hanya digunakan untuk menghitung rencana bayar kegiatan pertambangan mineral dan batubara
3. Kode 2014033 - 000003 hanya digunakan untuk menghitung rencana bayar kegiatan Non pertambangan mineral dan batubara
4. Khusus Kode 2014991 - 000005 dan 2014994 - 000005, kolom volume diisi jumlah nominal (Rp) bukan luas (Ha).