Panduan Penyusunan Baseline
Dasar Acuan Penyusunan Baseline
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Pasal Nomor P.56/Menhut-II/2008 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019, penyusunan baseline wajib mengacu pada :
- a. Surat Keputusan PPKH beserta peta lampirannya;
- b. Laporan hasil penataan batas calon area PPKH beserta peta lampirannya yang sudah disahkan oleh pejabat instansi yang berwenang;
- c. Rencana kerja penggunaan kawasan hutan yang telah disahkan oleh Wajib Bayar;
- d. Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disahkan oleh pejabat instansi yang berwenang;
- e. Dokumen AMDAL atau UKL dan UPL yang telah disahkan oleh pejabat instansi yang berwenang beserta peta lampirannya; dan atau
- f. Citra resolusi tinggi dengan resolusi ≤ 3 meter beserta hasil penafsiran penutupan lahan dalam bentuk digital dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84
Alur Penyusunan Baseline
- a. Melakukan pembuatan peta baseline T0 atau rencana penggunaan kawasan hutan total sesuai dengan dasar acuan penyusunan baseline;
- b. Membuat peta rencana penggunaan kawasan hutan pertahun sampai dengan tanggal berakhirnya PPKH dengan acuan jenis objek, lokasi dan luas berdasarkan peta baseline T0;
- c. Melakukan penyusunan matrik baseline atau rencana penggunaan kawasan hutan sesuai dengan peta baseline T0 dan rencana pertahun yang telah dibuat;