Panduan Input Profil Perusahaan
  1. 1. Klik tombol Tambah
  2. 2. Mengisi data sesuai kolom yang disediakan, setelah terisi klik tab Detail SK

    No Keterangan
    1 Diisi sesuai nama perusahaan atau instansi, khusus pengisian perusahaan disesuaikan dengan format "Nama Perusahaan, Jenis Badan Usaha" misal "Manggala Tambang, PT"
    2 Diisi sesuai jenis izin atau persetujuan
    3 Diisi sesuai dengan lokasi areal PPKH
    4 Diisi luas areal PPKH pada kawasan Hutan Produksi (HP) dan/atau Hutan Lindung (HL)
    *Satuan luas Hektare (Ha) dan pemisah desimal menggunakan titik (.)
    5 Diisi jenis kegiatan sesuai yang tercantum dalam PPKH
    6 Diisi sesuai judul dari PPKH
    *Tidak diperbolehkan mengisi karakter (" ± ")
    7 Diisi jenis izin
    *Jenis izin tambang untuk kegiatan pertambangan minerba
    *Jenis izin non tambang untuk kegiatan selain pertambangan minerba
    8 Diisi jenis kawasan hutan pada areal PPKH
    * HP = Hutan Produksi Tetap
    *HPT = Hutan Produksi Terbatas
    *HPK = Hutan Produkis dapat Dikonversi
    9 Diisi jenis izin di bidangnya beserta No. dokumen izin dan tanggal terbitnya
    10 Diisi nomor NPWP perusahaan
    11 Diisi jenis komoditas hasil kegiatan di bidangnya
    12 Kolom kode PPKH akan terisi otomatis dan No Perjanjian mohon dikonsongkan
    13 Tombol simpan data
    14 Tombol batal simpan data
    15 Diisi alamat perusahaan atau instansi
    16 Mengunggah dokumen kelengkapan pendaftaran sesuai kolom yang telah disediakan dalam format .pdf
    Catatan :
    * NPWP dimaksud yaitu NPWP perusahaan
    * Surat kuasa dimakdsud yaitu surat penunjukan operator untuk mengelola dan bertanggungjawab pada akun perusahaan atau instansi
    * Profil perusahaan dimaksud yaitu akte pendirian perusahaan atau profil perusahaan yang tersedia pada Ditjen. Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM yang dapat diakses melalui alamat https://ahu.go.id/profil-pt

    Berikut panduan upload dokumen kelengkapan pendaftaran :

    Keterangan :
    1. Mengisi nomor dokumen yang diunggah
    2. Mengisi tanggal berlaku dokumen yang diunggah
    3. Setelah tombol "Upload File" aktif, maka klik tombol tersebut
    4. Setelah muncul form unggah file, maka unggah dokumen sesuai tipe dokumen
    5. Stelah link unduh muncul sesuai tipe dokumen yang diunggah, maka klik tombol "Close" untuk kembali ke halaman pengisian data profil perusahaan
  3. 3. Klik tombol "Detail SK", apabila pada formulir SK PPKH menampilkan keterangan SK IPPKH masih berlaku, maka klik tombol "Simpan" untuk menyimpan data